BPK Perwakilan Sinabang menjalankan tugasnya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan keuangan negara. Sebagai bagian dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), BPK Sinabang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di Kabupaten Simeulue, dengan berlandaskan pada dasar hukum yang berlaku. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi pelaksanaan tugas BPK Sinabang:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 23E: Menyebutkan bahwa BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Pasal 23F: Mengatur kewenangan BPK untuk memberikan pendapat tentang laporan keuangan negara dan pengelolaan keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Undang-undang ini mengatur tentang struktur, tugas, kewenangan, dan organisasi BPK, termasuk BPK Perwakilan di daerah seperti BPK Sinabang. BPK Sinabang berperan dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, dan menjadi dasar bagi BPK Sinabang dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan dan penggunaan anggaran pemerintah daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
- Peraturan ini mengatur tentang organisasi BPK, termasuk BPK Perwakilan di daerah, serta pedoman pelaksanaan tugas dan kewenangan BPK dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
- Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Keuangan Negara
- Peraturan ini memberikan pedoman teknis bagi BPK, termasuk BPK Sinabang, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan negara. Pedoman ini mencakup standar operasional prosedur, metodologi pemeriksaan, serta tata cara pemeriksaan yang harus diikuti.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Negara
- Mengatur tata cara dan prinsip-prinsip dalam pengelolaan keuangan negara, yang menjadi dasar bagi BPK Sinabang dalam memeriksa kepatuhan pemerintah daerah terhadap regulasi yang ada.
- Peraturan Perundang-Undangan Lainnya
- Selain dasar hukum utama di atas, BPK Sinabang juga mengacu pada peraturan-peraturan lain yang relevan, seperti peraturan tentang pengadaan barang dan jasa, serta peraturan daerah yang mengatur pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten.
Penerapan Dasar Hukum
Dengan dasar hukum tersebut, BPK Sinabang melaksanakan tugasnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara di Kabupaten Simeulue. Tugas ini dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah.